Arsip sangat berkaitan erat dalam kehidupan di lingkungan kita, mulai dari
dalam hal keuangan, administrasi, penelitian, hukum, dsb. Jadi, apa itu arsip?
Arsip berasal dari kata Yunani archelion artinya kantor (office).
Schellenberg memberi definisi arsip sebagai berkas pranata umum maupun swasta
yang dinilai perlu disimpan secara permanen untuk tujuan acuan dan penelitian
dan telah disimpan atau telah dipilah untuk disimpan pada sebuah lembaga
kearsipan.
Menurut Undang-Undang Pasal 1 angka 2 Nomor 43 Tahun 2009 tentang
kearsipan, pengertian arsip adalah rekaman kegitan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah,
Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan,
dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Arsip adalah kumpulan data/surat/naskah berupa kertas, berkas, foto, film,
mikrofilm, rekaman suara, gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala
bentuk dan sifatnya yang dibuat atau diterima oleh lembaga
pemerintah/swasta/perorangan yang mempunyai kegunaan dan disusun menurut sistem
tertentu untuk mempermudah dalam penyimpanan dan penemuan kembali dengan cepat
dan tepat.
Pada masa perpustakaan berkembang sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan
buku, maka arsip berkembang sebagai bagian sebuah badan administratif untuk
menyimpan kantor serta lembaga pemerintah. Namun ironisnya, arsip biasa
terabaikan di sudut gudang kantor dengan ruang yang gelap dengan
bertumpuk-tumpuk berkas. Entah berkas itu termakan rayap atau hilang, mereka
tak menghiraukannya. Padahal berkas arsip perannya sebagai sumber orisinal,
asli atau primer bagi sebuah penilitian.
Adapun karakteristik arsip diantaranya:
1. Arsip harus autentik, tidak dapat dimanipulasi
2. Arsip harus andal, dapat dipercaya dan jelas alur prosesnya
3. Arsip harus bulat, informasinya utuh
Sekian.. Wasssalam
No comments:
Post a Comment