Trenggalek, 23 Mei 2020
Akhirnya kita sampai di penghujung bulan Romadhon 1441 H. Yang mana puasa Romadhon itu diwajibkan bagi setiap umat islam yang mukallaf. Puasa Romadhon tidak disahkan bagi perempuan yang haid dan nifas, tetapi wajib untuk diqodho’. Diperbolehkan untuk tidak puasa bagi musafir/orang dalam perjalanan yang sangat jauh yang diperkenankan untuk sholat qosor, tetapi wajib untuk diqodho’. Dan diperbolehkan untuk tidak puasa bagi orang yang sakit parah, orang yang hamil, dan orang yang menyusui yang tidak mampu atau kesulitan untuk berpuasa karena anjuran untuk kesehatan tetapi juga diwajib untuk mengqodho’ puasanya. Apabila ada orang yang sakit parah atau orang yang lanjut usia tidak mampu untuk mengqodo’ puasanya diluar/selain di bulan Romadhon, maka diwajibkan untuk membayar fidyah. Berapa ukuran dalam membayar fidyah? 1 kali makan untuk membayar 1 puasa yang ditinggalkannya, atau dalam ukuran beras adalah 6 ons.
Saat ini banyaknya orang yang mengaku islam, tetapi meninggalkan syariat-syariat islam. Seperti halnya meninggalkan sholat fardhu, meninggalkan puasa Romadhon, dan tidak membayar zakat. Hal yang menggelikan dalam konteks kali ini adalah, ada orang yang tidak mau melakukan puasa sepanjang Romadhon meskipun dia mampu secara jasmani dan rohani tetapi diganti dengan membayar fidyah, terlebih tidak diganti sama sekali. Seperti halnya orang yang saat ini, lebih memilih membayar denda daripada menjalankan hukuman saat melanggar peraturan. Orang-orang dengan seenaknya mengganti puasanya dengan membayar fidyah. Apakah diperkenankan melakukan seperti itu? Tentu tidak diperkenankan sama sekali. Kita kembalikan kepada syaratnya puasa Romadhon yaitu “diwajibkan bagi setiap umat islam yang mukallaf”. Mukallaf berarti bertanggung jawab untuk menjalankan syariat-syariat islam.
Dimasa pandemi ini, kita hanya mampu berserah diri kepada Allah SWT. Yang Maha Menciptakan. Bulan Romadhon datang sekali dalam setahun. Bulan yang penuh berkah ini, janganlah disia-siakan. Karena belum tentu ditahun selanjutnya kita dipertemukan kembali dengan Romadhon yang tenang seperti tahun sebelumnya yang bersih dari wabah ini atau dipertemukan dengan ajal terlebih dahulu sebelum dipertemukan dengan bulan Romadho ditahun kedepannya. Wallahu a’lamu. Hanya Allah SWT. Yang Maha Mengetahui. Kita hanya mampu berserah diri kepada-Nya.
Referensi:
Kitab Sulam taufiq karya Syeikh Abdullah ibn Husein ibn Tohir ibn Muhammad ibn Hasyim Ba'lawi